Newest Post

// Posted by :Unknown // On :Friday, December 13, 2013




Kelihatannya unit cyber patrol polisi Jepang belakangan ini bergerak cukup aktif. Pada tanggal 27 November, polisi Fukuoka divisi cyber crime menangkap seorang pria berumur 43 tahun di kota Kobe, terkait kasus pelanggaran hak cipta. tersangka didakwa menggunakan software file-sharing, yaitu Share untuk mengupload TV anime "Tokyo Market" episode ke 12 tanpa ijin dari pemilik hak cipta pada tanggal 28 Maret 2013. Menurut pernyataan polisi, pria ini juga telah mengupload anime-anime lain yang lebih banyak lagi, dan mereka tengah menyelidiki 4 judul spesifik. Tersangka, yang dituntut oleh Kyoto Animation, telah mengakui tindakannya ini.



Sebelumnya pada tanggal 20 November, polisi Shimane divisi Konsumen dan Lingkungan juga telah menangkap pria berumur 39 tahun yang tinggal di kota Kure, Hiroshima. kasusnya sama, yaitu terkait pelanggaran hak cipta dan dibawa ke kantor jaksa kawasan Matsue keesokan harinya. Tersangka didakwa juga menggunakan software file-sharing bernama Share untuk mengupload film anime tahun 1996, "Black Jack: The Movie" tanpa ijin dari pemilik hak ciptanya, Tezuka Production antara tanggal 17 dan 20 Juli. 

Seorang polisi Shimane menemukan kasus ini selama masa patroli mereka di dunia maya dan melaporkannya ke pemilik hak cipta melalui Association of Copyright for Computer Software (ACCS). Tersangka telah mengakui tindakannya dan polisi tengah menyelidikinya untuk 3 judul anime lainnya yang telah dia upload.


--

Gimana kasusnya ya kalau di Indonesia? XD

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

// Copyright © Raikiryu //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //